Pengalaman klaim JHT dengan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan



Sekitar 1 bulan yang lalu saya mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dikarenakan saya resign kerja. Setelah browsing informasi klaim beserta persyaratannya di internet, ternyata pengajuan klaim JHT dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara langsung ke kantor cabang BPJS-TK terdekat dan secara online atau yang biasa disebut e-klaim. Banyak testimoni kurang baik yang beredar di dunia maya bahwa pengajuan klaim JHT secara langsung di kantor BPJS-TK harus menunggu berjam-jam dan tentu saja dengan antrian yang membludak. Dari stigma negatif tersebut, tanpa berpikir panjang saya langsung melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan e-klaim BPJS-TK.  Ternyata prosesnya tidaklah sulit. Berikut persyaratan yang anda butuhkan untuk pengajuan e-klaim JHT:
1.    KTP asli
2.    Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli/Kartu Jamsostek
3.    Kartu Keluarga
4.    Surat paklaring asli yang sudah di legalisir oleh Disnaker
5.    Surat referensi/pengunduran diri
6.    Buku tabungan (untuk yang pencairan dana ke tabungan)
Semua dokumen di atas yang asli di scan/difoto untuk kemudian di upload ke www.eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jangan lupa untuk format file yang diperbolehkan adalah file pdf/jpeg, untuk size file nya maksimal 1500 kb/file. Untuk dokumen-dokumen di atas sifatnya wajib kecuali nomer 6, jadi harap dilengkapi dan diperiksa kebenarannya baru di upload agar menghemat waktu. Pengajuan saya sempat di tolak hanya karena tempat lahir saya berbeda antara di KTP dengan data di BPJS-TK.
Setelah semua dokumen lengkap dan disetujui, maka kita akan memperoleh e-mail notifikasi yang berupa surat panggilan untuk datang ke kantor BPJS-TK terdekat. Pencairan dana JHT akan masuk ke tabungan sekitar 3 hari kerja.  Menurut saya cukup cepat dan mudah. Semoga bermanfaat.

1 comment:

Powered by Blogger.