Pengalaman klaim JHT dengan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 1 bulan yang
lalu saya mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dikarenakan saya resign
kerja. Setelah browsing informasi klaim beserta persyaratannya di internet, ternyata
pengajuan klaim JHT dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara langsung ke
kantor cabang BPJS-TK terdekat dan secara online atau yang biasa disebut e-klaim. Banyak testimoni kurang baik
yang beredar di dunia maya bahwa pengajuan klaim JHT secara langsung di kantor
BPJS-TK harus menunggu berjam-jam dan tentu saja dengan antrian yang membludak.
Dari stigma negatif tersebut, tanpa berpikir panjang saya langsung melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan e-klaim BPJS-TK. Ternyata prosesnya tidaklah sulit. Berikut
persyaratan yang anda butuhkan untuk pengajuan e-klaim JHT:
1. KTP
asli
2. Kartu
BPJS Ketenagakerjaan asli/Kartu Jamsostek
3. Kartu
Keluarga
4. Surat
paklaring asli yang sudah di legalisir oleh Disnaker
5. Surat
referensi/pengunduran diri
6. Buku
tabungan (untuk yang pencairan dana ke tabungan)
Semua dokumen di atas
yang asli di scan/difoto untuk kemudian di upload ke www.eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jangan lupa untuk format file yang diperbolehkan adalah file pdf/jpeg, untuk
size file nya maksimal 1500 kb/file. Untuk dokumen-dokumen di atas sifatnya wajib
kecuali nomer 6, jadi harap dilengkapi dan diperiksa kebenarannya baru di
upload agar menghemat waktu. Pengajuan saya sempat di tolak hanya karena tempat
lahir saya berbeda antara di KTP dengan data di BPJS-TK.
Setelah semua dokumen
lengkap dan disetujui, maka kita akan memperoleh e-mail notifikasi yang berupa
surat panggilan untuk datang ke kantor BPJS-TK terdekat. Pencairan dana JHT
akan masuk ke tabungan sekitar 3 hari kerja. Menurut saya cukup cepat dan mudah. Semoga
bermanfaat.
You are welcome, gan. Semoga bermanfaat.
ReplyDelete